HaBe Plus, Bekasi - Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama melakukan monitoring dan evaluasi pada PPID Pelaksana Kecamatan Jati Asih, Jumat, (14/6/2024) di Aula Kantor Kecamatan Jati Asih.
Kepala Bagian Humas Saut Hutajulu didampingi Pranata Humas Ahli Muda Subkordinator Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setyawati selaku Koordinator Tim Monev PPID Kota Bekasi 2024 dan Tim Monev diterima Camat Jati Asih, Ashari, Sekcam Jati Asih Irob Ruhyadi, Kasubag TU Kecamatan Jati Asih, Shelfie Prihantini, Tim PPID Jati Asih, dan tim medsos kelurahan se-Kecamatan Jati Asih.
Monitoring dan evaluasi yang dilakukan PPID Utama ke PPID Pelaksana berlangsung lancar dalam kaitan penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Kecamatan Jati Asih menjadi OPD terakhir yang dikunjungi tim monev sehingga total selama 17 hari, Monev PPID telah dilakukan pada 43 PPID Pelaksana OPD dan 2 BUMD Kota Bekasi.
Kepala Bagian Humas Saut Hutajulu menyampaikan keterbukaan informasi publik pada PPID merupakan bagian dari pelayanan. Namun begitu informasi badan publik ada pula yang bersifat rahasia dan harus dikecualikan. Untuk itu ia berharap PPID Pelaksana selalu melakukan koordinasi dengan PPID Utama.
"Monev pembinaan ini sebagai masukan kepada PPID Pelaksana dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik dan memperkuat peran PPID sehingga Kota Bekasi lebih baik lagi kedepannya," ucap Kabag Humas Saut Hutajulu.
Selain itu, ia juga mengimbau agar PPID Pelaksana merespon cepat setiap pengaduan warga. Tim PPID pelaksana berperan mengolah informasi publik pada sarana publikasi yang dimiliki agar kinerja OPD lebih banyak diketahui masyarakat.
Sementara itu, Camat Jati Asih, Ashari mengatakan menyambut baik kedatangan tim monev. Terkait monev PPID, kecamatan Jati Asih akan memperbaiki pemenuhan indikator penilaian.
"Kedatangan tim monev kami sangat apresiasi dan berharap adanya peningkatan dalam penerapan UU KIP di Kecamatan Jati Asih," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, PPID Pelaksana diemban Sekretaris Kecamatan Jati Asih dibantu koordinator dan pelaksana PPID hingga tingkat kelurahan. Maka dalam kesempatan ini menghadirkan pula admin media sosial kelurahan.
"Kita ingin pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat selain pelayanan dasar lainnya yang dilakukan Kecamatan Jati Asih menjadi lebih baik," pungkasnya.
Koordinator Tim Monev PPID 2024 Kota Bekasi Diah Setiyawati mengatakan setelah tahapan monev awal ini akan dilakukan pengisian kuesioner mandiri empat indikator penerapan UU KIP oleh masing-masing PPID Pelaksana dan dimulai tahapan pemeringkatan. Sebanyak 10 besar PPID Pelaksana hasil pemeringkatan akan dilakukan peninjauan kembali dokumen pembuktian dan akan mengkrucut menjadi 3 terbaik sehingga diberikan penghargaan.
Diinformasikan, untuk mendukung penerapan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan produk hukum daerah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2017 Nomor 27 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 73 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2018 Nomor 73 seri E.
Alfiyan