• Jelajahi

    Copyright © Harianbekasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPRD Kabupaten Bekasi Hormati Proses Hukum Wakil Ketua DPRD

    harianbekasiplus
    Rabu, 30 Oktober 2024, Oktober 30, 2024 WIB Last Updated 2024-10-31T04:06:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    HaBe Plus, Bekasi -  DPRD Kabupaten Bekasi menghormati proses hukum kepada tersangka kasus korupsi gratifikasi dua mobil mewah yaitu Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, SL.


    Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan pihaknya tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam melihat perkara tersebut.


    "Kami atas nama DPRD Kabupaten Bekasi sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi dengan juga memegang prinsip Presumption of Innocence," kata Ade Sukron kepada media, Rabu, 30 Oktober 2024.


    Dia menyatakan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi prihatin dengan penangkapan kepada SL.


    "Kami atas nama Unsur Pimpinan DPRD yang mewakili semua Anggota DPRD Kabupaten Bekasi turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara kami sesama Anggota DPRD Kabupaten Bekasi," jelasnya.


    Dia berharap agar Soleman dapat diberikan ketabahan untuk menjalan proses hukum pada kasus yang menimpanya.


    Ade memastikan bahwa tugas, fungsi dan kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    Nantinya, akan ada proses pengesahan dan penetapan tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi dilanjutkan dengan penyusunan serta penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).


    "Demi terselenggaranya peran dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki peran penting bersama eksekutif dalam membangun Kabupaten Bekasi," tukasnya.


    Sebelumnya diberitakan,  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman (SL) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terkait kasus dugaan suap proyek, Selasa (29/10).


    Dari hasil gelar perkara, Kejari Bekasi pun telah menetapkan Soleman sebagai tersangka suap proyek.


    Soleman dinilai terbukti menerima suap berupa dua mobil mewah merek BMW dan Mitsubishi Pajero dari seorang kontraktor untuk memuluskan proses pengurusan 26 proyek yang dikendalikannya.


    Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.


    "Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," kata Dwi Astuti.


    Dia mengatakan penetapan tersangka SL berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh jaksa penyidik termasuk sejumlah dokumen serta satu unit mobil bermerek dagang Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil jenis sedan BMW.


    Jaksa penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap SL selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat untuk kepentingan penyidikan.


    Politisi banteng moncong putih ini sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi menjadi wakil rakyat dari Dapil III Kecamatan Tambun Selatan dengan suara sah 10.599. Sebelumnya, pada 2019 dia juga lolos lewat PDI Perjuangan dengan 8.766 suara sah. 


    Menariknya, Soleman baru saja dilantik sehari dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kasus dugaan penerimaan suap dari seorang pengusaha kontraktor bernama Respi atau RS, yang sebelumnya telah ditahan.


    Harta Kekayaan Soleman


    Menurut laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Rabu (30/10/2024), terakhir kali Soleman melaporkan harta kekayaannya pada 29 Maret 2024, dengan total aset senilai Rp1.935.000.000. Berikut rinciannya:


    A. Tanah dan Bangunan - Rp1.550.000.000

    - Tanah dan bangunan di Bekasi (112,03 m²/108 m²) dengan nilai Rp850.000.000.

    - Tanah dan bangunan lainnya di Bekasi (180 m²/90 m²) senilai Rp700.000.000.


    B. Alat Transportasi dan Mesin - Rp340.000.000

    - Mobil Honda Odyssey 2005 senilai Rp125.000.000.

    - Mobil Honda HRV 2017 senilai Rp215.000.000.


    C. Kas dan Setara Kas - Rp45.000.000.


    Soleman tidak melaporkan hutang dalam laporannya, sehingga total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp1.935.000.000.


    Alfiyan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini