"Pada hari ini Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah memutuskan gugatan Perkara Nomor: 74/G/2024/PTUN-BDG dengan amar putusan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar sejumlah Rp.515.000,00," kata Ulung Purnama, Kuasa Hukum Tergugat (Kuasa Pemilik Modal) dan Tergugat II Intervensi (Dirut Perumda Tirta Bhagasasi).
Diketahui sebelumnya, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, memberhentikan Usep Rahmat Salim sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi. Sebagai gantinya, Reza Lutfi Hasan, kini memimpin perusahaan milik pemerintah tersebut.
Kendati demikian, Usep Rahman Salim sebagai penggugat, kata Ulung melakukan gugatan terhadap objek gugatan yang diterbitkan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) sebagai Tergugat dan Tergugat II Intervensi (Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi), usai diberhentikan dari jabatannya.
"Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 01/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2024 tentang Pemberhentian Saudara Usep Rahman Salim, S.Sos.,MM., dari Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi," kata Ulung.
Selain itu, Ulung mengatakan Usep Rahman Salim ll pihak penggugat berkenaan mantan Direktur Utama Perusahan Daerah Tirta Bhagasasi itu menggugat pengangkatan Reza Lutfi sebagai Direktur Utama berkenaan menggantikan posisinya.
"Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 02/KEP-KPM/PERUMDA-TB/V/2024 Tentang Pengangkatan Reza Lutfi. selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Periode Tahun 2024 -2028," kata dia.
Sekadar informasi, dalam lamanan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung dengan nomor perkara 74/G/2024/PTUN BDG, yang didaftarkan pada 11 Juni 2024. Dalam informasi itu terdaftar nama Usep Rahman Salim sebagai penggugat.
"Dalam Persidangan perkara tersebut telah berlangsung sejak tanggal 22 Juli 2024 hingga hari ini tanggal 23 Oktober 2024 dan telah diputuskan gugatan perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima," tandasnya.
Alfiyan