HaBe Plus, Bekasi - Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) bersama Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja kembali menggelar sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di RW 04 Perumahan Tytyan Kencana, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (22/11/24).
Dalam sambutannya, Lurah Marga Mulya, Makpudin S.Ap mengatakan, program pemutihan ini sangat penting untuk masyarakat di lingkungannya.
"Sangat bagus dan sangat penting sekali program pemutihan dari Bapenda Jawa Barat ini, sehingga dapat diketahui oleh masyarakat banyak terkait penanganan kecelakaan dan mengenai asuransi kecelakaan," ujar Makpudin.
Kepada harianbekasiplus.com, Muhammad Ikbal, nalisis Kebijakan Bapenda Jawa Barat P3D Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk patuh membayar pajak kendaraan bermotor.
"Sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan Bapenda Jawa Barat dimulai 01 Oktober - 30 November 2024 dan akan berakhir kurang lebih seminggu lagi untuk program pemutihan, selain itu ada discount pajak 50 persen untuk yang terdampak penertiban administrasi DKI, pindah atau mutasi," katanya.
Ikbal menambahkan, apabila warga ingin membayar pajak bisa melalui aplikasi Sapa Warga yang sudah bisa didownload di playstore.
"Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa melalui aplikasi Sapa Warga, nantinya bila sudah terdaftar di aplikasi tersebut. APK Sapa Warga mempunyai beberapa fitur pembayaran mulai dari Alfamart, Indomaret, Bukalapak dan Bank BJB," tambahnya.
Wahab.