• Jelajahi

    Copyright © Harianbekasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gaji, THR dan TPP ASN dan PPPK Kota Bekasi Cair 21 Maret 2025

    harianbekasiplus
    Selasa, 18 Maret 2025, Maret 18, 2025 WIB Last Updated 2025-03-18T14:29:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    HaBse Plus, Bekasi – Kabar gembira bagi seluruh pegawai Pemerintah Kota Bekasi! Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, PPPK, dan Non-ASN akan cair sesuai jadwal yang telah ditentukan.


    Melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1/Kep.166-BPKAD/III/2025, Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran  dari APBD 2025 untuk membayar gaji, THR, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK akan diterima Jumat, 21 Maret 2025. Sementara, bagi tenaga Non-ASN, THR yang diberikan dalam bentuk apresiasi sebesar 50 persen dari gaji akan dicairkan Kamis, 20 Maret 2025.


    Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pencairan ini telah dikonfirmasi dan dikoordinasikan dengan BPKAD serta Bank BJB. 


    “Saya pastikan sesuai jadwal, pencairan THR akan segera diterima oleh seluruh pegawai. Tidak perlu ada kecemasan, karena ini sudah menjadi prioritas kami,” ujar Tri Adhianto.


    Keputusan ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah Kota Bekasi terhadap dedikasi para pegawai yang terus berkontribusi dalam pelayanan publik. Dengan pencairan THR tepat waktu, diharapkan seluruh pegawai dapat menyambut Hari Raya dengan lebih tenang dan bahagia.


    Alfiyan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini