HaBe Plus, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bertindak cepat dan tegas menanggapi pemberitaan terkait permintaan pendingin ruangan (AC) kepada perusahaan yang diduga dilakukan Lurah Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Langkah cepat telah dilakukan Pemerintah Kota Bekasi untuk menindaklanjuti pemberitaan tersebut yang sempat membuat kegaduhan di masyarakat. BKPSDM Kota Bekasi telah memanggil Lurah Jatiraden sebagai upaya penanganan secara kepegawaian dengan melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terkait permasalahan dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan serta bukti pendukung, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Lurah Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan setiap pelanggaran yang dilakukan seorang ASN harus ditindaklanjuti dengan menjatuhkan hukuman disiplin. Atas pelanggaran yang telah dilakukan, maka Lurah Jatiraden dijatuhi hukuman disiplin.
Diharapkan dengan penjatuhkan hukuman disiplin tersebut akan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi pelajaran bagi ASN yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan disiplin ASN.
Alfiyan