• Jelajahi

    Copyright © Harianbekasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BPKAD Kota Bekasi Rekonsiliasi Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pegawai

    harianbekasiplus
    Rabu, 23 April 2025, April 23, 2025 WIB Last Updated 2025-04-23T09:50:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    HaBe Plus, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi menggelar Rapat Rekonsiliasi sebagai bentuk tindaklanjut Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor: 900.1.8/1467-BPKAD.Perbend tentang Imbauan Pelaporan SPT Tahunan ASN dan Non ASN Tahun 2024 di ruang Rapat BPKAD Kota Bekasi.


    Rapat tindaklanjut ini dihadiri perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat, Purwanto Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bekasi Barat, Djoko Prakosa Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Bekasi Utara, Moch Dedi Murahman Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bekasi Utara, Edi Setiawan Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Pondok Gede, Nuryadi Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Pondok Gede dan 44 Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.


    Dalam sambutanya Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono mengucapkan terima kasih kepada perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah meluangkan waktu untuk hadir memenuhi undangan.


    Kaban BPKAD Sudarsono juga mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya percepatan pelaporan SPT Tahunan bagi pegawai yang belum melaporkan SPT Tahunannya.


    Selain itu, Purwanto Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bekasi Barat menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap seluruh pegawai Pemerintah Kota Bekasi serta ASN instansi lainnya bisa menjadi warga negara yang baik dengan melaporkan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.


    Hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan terindikasi pegawai yang belum melakukan pelaporan SPT tahunan mempunyai beberapa kendala seperti, jaringan, NPWP ganda, NPWP suami dan istri dan pegawai yang pensiun, maupun telah meninggal dunia serta beberapa pegawai yang memiliki NPWP di luar KPP Kota Bekasi.


    Kepala BPKAD, Sudarsono berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pegawai


    "Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan bagi pegawai Pemerintah Kota Bekasi terhadap pelaporan SPT tahunan, apabila terjadi kendala dalam pelaporan SPT agar segera lapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat," ucap Sudarsono.


    Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga menyampaikan untuk aparatur pemerintah khususnya yang berada di wilayah, diharapkan dapat membantu mengedukasi masyarakat menyampaikan laporan SPT tahunan secara tertib, karena, salah satu fungsi pelaporan pajak sebagai alat cross check dalam menjaga penerimaan negara agar pajak yang telah dipotong tidak diselewengkan oleh pemberi kerja, sehingga dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan layanan dan perawatan fasilitas umum.


    Alfiyan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini