HaBe Plus, Bekasi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) unit Dalmas Kota Bekasi menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di berbagai titik di setiap Jalan Protokol Kota Bekasi, Rabu (09/04/2025).
Terdapat delapan pengamen terjaring dalam penertiban kali ini yang merupakan lima orang dewasa dan tiga anak-anak, selanjutnya dibawa ke Rumah Singgah Padurenan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Satpol PP Kota Bekasi
Ditemukan barang bukti berupa dua buah gitar kecil, satu buah gitar besar, dan dua stel kostum robot.
Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto menegaskan, penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum setelah berakhirnya masa libur Idul Fitri 2025.
"Kami berhasil menjaring delapan PPKS, yang terdiri dari lima orang dewasa dan tiga anak-anak. Mereka adalah pengamen. Sudah kami data untuk dibina," ujar Kepala Satpol PP.
Alfiyan