• Jelajahi

    Copyright © Harianbekasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemkot Bekasi Perpanjang Insentif PBB-P2 KOTA 2025

    harianbekasiplus
    Rabu, 23 April 2025, April 23, 2025 WIB Last Updated 2025-04-23T09:30:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    HaBe Plus,  Bekasi - Kota Bekasi telah mendapatkan apresiasi dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi kepatuhan masyarakat dalam mebayar pajak, apresiasi tersebut diterima dengan sangat bangga oleh Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto.


    Dalam rangka lebih meningkatkan antusias masyarakat akan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Dr Tri Adhianto perpanjang insentif PBB-P2, serta memberikan kemudahan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 


    Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi menetapkan kebijakan pemberian insentif pengurangan pokok ketetapan serta penghapusan sanksi administratif PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.


    Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025 tentang Pemberian Insentif Berupa Pengurangan Pokok Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pembayaran PBB-P2.


    Adapun ketentuan pemberian insentif dimaksud adalah sebagai berikut:

    I. Masa Berlaku Insentif

    🗓 Februari 2025 s.d. 31 Mei 2025

    II. Skema Pengurangan PBB-P2

    Tahun Pajak 2025:

     • Pembayaran April – Mei: Diskon 10%

    Tahun Pajak 2019 – 2024:

     • Pembayaran hingga 31 Mei 2025: Diskon 10%

    Tahun Pajak 2013 – 2018:

     • Pembayaran hingga 31 Mei 2025: Diskon 20%

    Tahun Pajak Sebelum 2013:

     • Pembayaran Februari – Maret: Diskon 50%

     • Pembayaran April – Mei: Diskon 40%

    III. Penghapusan Sanksi Administratif

    Seluruh pembayaran yang dilakukan dalam periode insentif akan dibebaskan dari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.


    Sebagai informasi tambahan, untuk informasi lebih lanjut, warga masyarakat bisa menghubungi call centre yang tertera dibawah ini:

    📞 Layanan Konsultasi WhatsApp di +62 811-1904-0740

    🌐 Website resmi: bapenda.bekasikota.go.id

    📍 Instagram: @bapenda_kotabekasi


    Diharapkan seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan insentif ini dengan sebaik-baiknya. Bersama Warga Membangun Kota Bekasi yang Lebih Keren dan Tertib Pajak


    Alfiyan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini