masukkan script iklan disini
HaBe Plus, Bekasi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menertibkan spanduk liar yang tidak berizin dan spanduk yang telah habis masa berlakunya, Rabu (09/04/2025).
Penertiban dilakukanPraja 48 Satpol PP Kota Bekasi mulai pukul 13.00 WIB berlokasi di sepanjang jalan Raya Pasar Kranggan Jatisampurna hingga Jalan Jati Rangga (Kelurahan Jatirangga).
Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto menegaskan kegiatan penertiban ini bertujuan meningkatkan keindahan dan ketertiban kota.
"Maraknya spanduk liar dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan," kata Karto
Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar turut bersama menjaga ketertiban demi terwujudnya Kota Bekasi yang Nyaman.
Alfiyan