• Jelajahi

    Copyright © Harianbekasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tak Punya Izin, Pemkot Bekasi Segel Cafe Makmur di Pekayon Jaya

    harianbekasiplus
    Senin, 14 April 2025, April 14, 2025 WIB Last Updated 2025-04-14T09:41:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    HaBe Plus,  Bekasi – Tim Penertiban dan Pembongkaran Pemkot Bekasi yang dipimpin Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Senin (14/04/2025)2025 melakukan penyegelan bangunan di wilayah Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.


    Bangunan yang disegel adalah bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Salah satu bangunan yang ditertibkan Cafe Makmur Bahagia di Jl. Raya Pekayon RT 001 RW 020 Kelurahan Pekayon Jaya Bekasi Selatan sesuai dengan Kepwal Nomor 640/kep.92-Distaru/II/2023 dan berdasarkan SP Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor. 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tanggal 11 April 2025.


    Tim Penertiban dan Pembongkaran terdiri dari Unsur Polres Metro Bekasi Kota Kodim 0507/Bekasi, Sub Denpom Jaya Kota Bekasi, Sub Garnisun 0507/Bekasi, Kajari Kota Bekasi, Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi, Distaru Kota Bekasi, Dishub Kota Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi,Bagian Hukum Setda Kota Bekasi,Kecamatan Bekasi Selatan,dan Kelurahan Pekayon Jaya.


    Sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang sudah memberikan Surat Peringatan sebanyak tiga kali dan juga telah diberikan surat perintah penghentian kegiatan sementara kepada pemilik Cafe Makmur Bahagia pada 26 Februari 2025.


    Kegiatan dimulai dengan apel persiapan di Kantor Kelurahan Pekayonjaya dipimpin oleh Ketua Tim Penertiban Tarmuji dan selanjutnya Tim bergerak ke lokasi. Setelah pembacaan berita acara oleh Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, selanjutnya Tim melaksanakan pemasangan segel pada bangunan tersebut.


    Selama tahapan penyegelan, kegiatan berjalan lancar dan kondusif.


    Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk tertib serta melengkapi PBG sebelum melaksanakan pembangunan dan SLF sebelum memulai kegiatan.


    Alfiyan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini